ASURANSI TKI

November 20, 2018
Category: Strategic Research & Practical Guides

ASURANSI TKI

Apa itu Asuransi TKI?

  • Asuransi TKI : TKI yang berangkat sebelum tanggal 30 Juli 2017 diasuransikan melalui skema asuransi yang dikelola oleh konsorsium asuransi TKI (Mitra TKI, Jasindo, dan Astindo).
  • Asuransi TKI terdiri atas asuransi PRA PENEMPATAN, KETIKA SUDAH BEKERJA, DAN SETELAH KEMBALI. Pekerja migran wajib mengikuti tiga asuransi.
  • Jangka waktu asuransi TKI adalah 2 Tahun.
  • Asuransi hanya dapat diklaim maksimal 1 tahun setelah terjadi peristiwa, klaim disertai dengan KPA (Kartu Peserta Asuransi) atau polis atau kwitansi pembayaran.

Apa dasar hukum dari Asuransi TKI?

Asuransi TKI diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia, dan diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia.

Bagaimana cara memeriksa kepesertaan Asuransi TKI?

Apa saja yang disediakan dalam Asuransi TKI?

  • ASURANSI PRA PENEMPATAN :
    • Meninggal dunia
    • Sakit dan cacat
    • Kecelakaan
    • Gagal berangkat bukan karena kesalahan calon TKI
    • Tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/pelecehan seksual
  • ASURANSI KETIKA SUDAH BEKERJA / SELAMA PENEMPATAN :
    • Gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI
    • Meninggal dunia
    • Sakit dan cacat
    • Kecelakaan di dalam dan luar jam kerja
    • PHK perseorangan/massal sebelum berakhirnya perjanjian kerja
    • Upah tidak dibayar
    • Menghadapi masalah hukum
    • Tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/pelecehan seksual
    • Hilangnya akal budi
    • TKI dipindahkan ke tempat kerja/lain yang tidak sesuai perjanjian penempatan
  • ASURANSI SETELAH KEMBALI / PURNA PENEMPATAN :
    • Meninggal dunia
    • Sakit
    • Kecelakaan
    • Kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang (Tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/pelecehan seksual, kerugian harga benda)

JAMINAN SOSIAL MELALUI BPJS

Apa itu Jaminan Sosial BPJS?

  • Pekerja migran yang berangkat setelah tanggal 30 Juli 2017 mendapatkan layanan jaminan sosial melalui BPJS.
  • BPJS terdiri atas JAMINAN KESEHATAN NASIONAL, JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN KEMATIAN, dan JAMINAN HARI TUA.
    • Jaminan kecelakaan kerja : kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja (termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah-tempat kerja, dan sebaliknya), bentuknya JKK
    • Jaminan kematian : meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja
    • Jaminan hari tua : jaminan sukarela/tidak wajib, dapat diperoleh ketika memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap

Apa dasar hukum dari Jaminan Sosial BPJS?

Jaminan Sosial melalui BPJS diatur dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia. 

Bukti-bukti apa saja yang perlu dipersiapkan untuk melakukan klaim?

  • Jaminan Kecelakaan Kerja :
    • Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat;
    • Kwitansi biaya pengangkutan;
    • Kwitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan apabila fasilitas pelayanan kesehatan belum bekerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan;
    • Fotocopy buku rekening TKI dan ahli waris yang masih berlaku; dan
    • Dokumen lain-lain (jika perlu).
  • Jaminan Kematian :
    • Kartu peserta BPJS ketenagakerjaan;
    • Fotokopi KTP;
    • Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;
    • Fotokopi KK;
    • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang; dan
    • Dokumen lain-lain (jika perlu).

Bagaimana cara melakukan klaim?

  • Jaminan Kecelakaan Kerja – SEBELUM DAN SETELAH PENEMPATAN
    • Laporan tahap pertama : Pelaksana Penempatan melaporkan kecelakaan kerja ke BPJS ketenagakerjaan dan Dinas Provinsi (7 hari kerja sejak terjadi).
    • Laporan tahap kedua : Pelaksana Penempatan melaporkan kecelakaan kerja ke BPJS ketenagakerjaan dan Dinas Provinsi (7 hari kerja sejak pekerja migran dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia).
      • Laporan tahap kedua sekaligus pengajuan manfaat dengan melampirkan persyaratan (bukti-bukti yang sudah disebutkan di atas).
    • Jaminan Kecelakaan Kerja – SELAMA PENEMPATAN
      • Laporan kecelakaan kerja kepada kantor cabang BPJS ketenagakerjaan secara manual/elektronik oleh :
        • TKI yang bersangkutan;
        • Ahli waris TKI;
        • Perwakilan RI/Kantor Dagang Ekonomi Indonesia di negara penempatan;
        • Pelaksana Penempatan; atau
        • Direktur Jenderal.
      • Laporan kecelakaan kerja sekaligus pengajuan manfaat JKK dengan melampirkan persyaratan :
        • Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
        • Fotokopi paspor;
        • Surat keterangan dari Perwakilan RI/Kantor dagang ekonomi Indonesia di negara penempatan/instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan;
        • Surat keterangan dokter/RS yang memeriksa/merawat;
        • Bukti asli pembayaran biaya transportasi; dan
        • Fotokopi buku rekening TKI d/a ahli waris yang masih berlaku.
      • Jaminan Kematian :
        • Ahli waris melaporkan dan mengajukan permohonan manfaat program dengan melampirkan bukti-bukti (yang sudah disebutkan di atas).
        • Pembayaran dilakukan tiga hari sejak dipenuhinya persyaratan dan administrasi secara lengkap dan benar.

Jaminan Kecelakaan Kerja

Apa saja manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja?

Manfaat Program Jaminan Kematian