Justice Without Borders (JWB) bekerjasama dengan Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Serikat Buruh Migran Indonesia mengadakan pelatihan “Pengelolaan Kasus dan Identifikasi Klaim Kompensasi Bagi Buruh Migran Indonesia”, di Sukabumi, 5 November 2017 silam.
Pelatihan ini yang diikuti sekitar 30 orang peserta ini bertujuan memberikan pemahaman hukum dan meningkatkan keterampilan penanganan kasus bagi para aktivis desa, yang menjadi ujung tombak penanganan kasus di desa. Kehadiran paralegal dalam proses penanganan kasus buruh migran memiliki fungsi yang signifikan dan dapat menentukan apakah klaim yang diajukan dapat dimenangkan oleh buruh atau sebaliknya. “Ada berbagai mekanisme penyelesaian yang dapat digunakan buruh migran untuk menyelesaikan kasusnya, baik di dalam maupun di luar negeri,” ujar Sri Aryani, Head of Operation JWB di Indonesia.
Dalam proses penyelesaian kasus ini, aktivis desa yang berperan sebagai paralegal memegang peranan penting. Paralegal akan mendampingi buruh migran yang mengalami masalah dalam menyelesaikan kasusnya. Karenanya, paralegal diharapkan memiliki kapasitas yang cukup mumpuni: dari mulai menyusun dokumen kasus, melakukan negosiasi, hingga menganalisis kasus dan tuntutan.
Sebagai pembekalan awal, Rizky dari SBMI Jakarta menjabarkan signifikansi peran pekerja sosial dan paralegal dalam menangani kasus. Paralegal turut harus mematuhi batasan-batasan berperilaku yang tertuang dalam kode etik ketika menangani klien buruh migran. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa yang terpenting adalah mengembangkan kasusnya menjadi lebih kuat dengan informasi yang berkualitas dan bukti-bukti yang memadai. Meski demikian, diakui bahwa sumberdaya yang terbatas dan akses menjadi bukti menjadi kendala.”Karenanya, penting untuk bekerjasama dengan berbagai lembaga, termasuk yang di luar negeri, untuk bisa mendapatkan akses kepada bukti.” jelasnya lagi. Misalnya, jika buruh migran membutuhkan bukti dari rumah sakit di luar negeri, mungkin jejaring di luar negeri bisa membantu. Secara spesifik, JWB dapat membantu menghubungkan aktivis desa dengan berbagai organisasi dan dapat membantu mendapatkan bukti bukti dari luar negeri, khususnya dari Hong Kong dan Singapura.
Selain diberikan pemahaman tentang bagaimana melakukan identifikasi klaim dan menyusun kronologis, Mahasiswa Fakultas Hukum UI yang tergabung dalam Klinik Hukum Perempuan dan Anak membekali peserta dengan materi sensitivitas gender. Selain pemahaman dasar tentang gender, paralegal diberikan materi tentang pola perilaku apa yang harus diterapkan dan dilarang ketika menangani kasus-kasus kekerasan seksual buruh migran. Sesi pelatihan kemudian ditutup dengan Rapat Tindak Lanjut yang diisi dengan penyampaian usulan dari masing-masing peserta mengenai langkah-langkah konkret yang akan ditempuh oleh paralegal setelah pelatihan ini. Inti dari sesi RTL berkisar pada komitmen paralegal untuk mempraktikan pengetahuan pembuatan krnologi kasus serta memperkuat sinergisasi terhadap asosasi perkumpulan buruh migran yang ada di Desa Kebonpedes, Sukabumi.