Kemenangan Multinasional di Tiga Negara : Kompensasi bagi Pekerja Migran Indonesia yang Bermigrasi dari Singapura ke Malaysia

May 14, 2019
Category: Cases
Peserta pada acara pelatihan JWB di Indonesia

Pekerja migran sering berpindah kerja ke negara lain jika kontrak kerja mereka yang sebelumnya sudah berakhir, tetapi permasalahan yang mereka alami ketika bekerja di negara sebelumnya masih belum terselesaikan. JWB baru-baru ini berhasil membantu kasus pekerja migran yang sudah kembali ke negara asalnya, namun kemudian bekerja lagi ke negara lain. Hal ini menjadi preseden untuk membantu mereka yang tidak menetap di satu tempat.

Kisah Nisa

Nisa* adalah pekerja migran Indonesia di Singapura yang mengalami kejadian yang tidak seharusnya dilalui siapapun.

Dia mendapatkan penyiksaan secara fisik maupun verbal. Nisa dipukul oleh majikannya dan diserang oleh anjing majikannya. Hal tersebut hanya dua contoh dari lingkungan kerjanya yang tidak aman. Selain itu, majikannya juga menolak untuk membayar biaya pengobatan medis Nisa yang  digigit oleh anjing peliharaan majikannya. Nisa juga selama ini tidak mendapatkan hari libur, dan terisolasi dari dunia luar terutama karena majikannya mencegahnya menggunakan telepon seluler.

Menghubungkan satu kasus dalam konteks tiga negara.

Penderitaan Nisa terungkap ketika dia melaporkan kasusnya ke  Humanitarian Organisation for Migration Economics (HOME), salah satu organisasi garis depan di Singapura yang memberikan bantuan kepada pekerja migran yang mengalami pelecehan dan eksploitasi.

Kasus Nisa diterima oleh JWB setelah dia sudah kembali ke Indonesia. Dengan bukti-bukti yang ada, kamu segera mencarikan pengacara pro bono dari K&L Gates Straits Law LLC di Singapura untuk membantu kasus Nisa.

Anggota tim JWB sedang memfasilitasi kasus Nisa

Masalahnya menjadi rumit ketika Nisa memutuskan untuk kembali bekerja ke luar negeri menjadi pekerja domestik dalam rangka membantu perekonomian keluarganya. Hal ini menjadi tantangan tersendiri terutama dalam hal logistik dan administratif – Nisa berada di Malaysia, pengacara dan mantan majikannya berada di Singapura, segala upaya penyelesaian dan dokumen terkait dalam kasus ini mungkin akan dikirim ke Indonesia. Kantor JWB Singapura dan Indonesia berusaha mengatasi masalah ini dengan melakukan koordinasi dengan Nisa dan pengacaranya di Singapura. Kami bekerja untuk memfasilitasi komunikasi, menerjemahkan pembicaraan, dan memantau strategi hukum yang dilakukan oleh pengacara pro bono kami.

Pada bulan Maret 2019, pengacara kami sukses dalam menyelesaikan kasus ini dan mantan majikannya membayar gaji selama 7 bulan sesuai dengan standar gaji di daerah asal Nisa. Saat ini JWB menyelesaikan kasus dengan memfasilitasi keamanan transfer gaji tersebut kepada keluarga Nisa di Indonesia.

Pengalaman ini menjadi sorotan dari banyaknya tantangan logistik yang dihadapi oleh pekerja yang  berpindah-pindah karena keharusan bekerja di luar negeri. Kesuksesan kami disini juga menjadi sebuah landasan untuk pengembangan praktik yang bisa dilakukan untuk memungkinkan pendampingan kasus lintas batas menjadi lebih efektif, efisien, terjangkau, dan menjadi hal yang lumrah.

Kami berterima kasih kepada partner kami K&L Gates Straits Law LLCSerikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan HOME, atas kerjasama dan dukungan mereka dalam menyukseskan kasus Nisa.

*Nama telah diganti untuk melindungi identitas klien