Asuransi bagi para pekerja migran adalah hal yang penting. Pekerja migran yang berangkat sesuai prosedur dan berdokumen lengkap, umumnya terdaftar menjadi peserta asuransi, baik di negara asal maupun di negara tempat mereka bekerja. Jika terjadi kecelakaan kerja, pekerja migran misalnya, berhak mendapatkan perawatan medis dan kompensasi, dari asuransi. Prosesnya yang lebih cepat dan sederhana, ketimbang mengajukan klaim melalui jalur hukum, membuat asuransi menjadi pilihan pertama pekerja migran jika mereka mengalami kecelakaan kerja. Sayangnya, masih banyak pekerja migran yang kesulitan melakukan klaim asuransi dari skema asuransi di negara penempatan, terutama jika mereka sudah kembali ke negara asal, begitu juga sebaliknya
Hal ini juga terjadi di Malaysia. Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di Indonesia diwajibkan untuk mengasuransikan sekitar 700,000 lebih pekerja migran berdokumen yang bekerja di Malaysia, dan pada saat yang sama, majikan yang berada di Malaysia juga harus membayarkan asuransi untuk menyediakan tambahan perlindungan bagi pekerjanya.
Sayangnya banyak pekerja yang tidak mengetahui bahwa mereka diasuransikan. Umumnya, pekerja migran Indonesia tidak mendapatkan informasi mengenai skema asuransi ini, pun tidak mempelajari bagaimana proses klaim dilakukan selama mereka bekerja di luar negeri. Apalagi, majikan tidak selalu memberikan informasi tentang asuransi di Malaysia pada pekerjanya, baik soal resiko yang ditanggung ataupun cara mengajukan klaim ketika terjadi kecelakaan kerja.
Akibatnya, pekerja migran Indonesia kebanyakan memilih pulang tanpa melakukan klaim asuransi ketika mengalami cedera akibat kecelakaan kerja. Kurangnya pemahaman mengenai pertanggungan asuransi di Malaysia, kesulitan menavigasi skema asuransi di Indonesia, adalah beberapa faktor yang menyebabkan minimnya klaim.
MENGUMPULKAN PARA AHLI UNTUK MENYUSUN TAHAPAN PENGAJUAN KLAIM LINTAS BATAS
JWB melihat adanya peluang yang baik untuk bisa menerapkan kemampuan klaim lintas batas di tempat-tempat lain yang membutuhkan. JWB dan ILO kemudian meluncurkan sebuah ujicoba untuk mendokumentasikan pengetahuan untuk melakukan klaim lintas batas. Langkah pertama yang dilakukan adalah menggelar lokakarya di Kuala Lumpur. Dihadiri oleh 30 orang aktivis pekerja migran dan dan aktivis pekerja migran dari berbagai komunitas dan organisasi di Indonesia maupun Malaysia, lokakarya ini bertujuan untuk bertukar informasi mengenai sistem asuransi di kedua negara, serta merumuskan tahapan untuk mengajukan klaim lintas batas.
Mengingat sebagian besar peserta cenderung memahami sistem asuransi negaranya masing-masing, namun tidak memiliki pemahaman mengenai sistem yang ada di luar negeri,pesertapun terlihat antusias. Disisi lain, lokakarya ini juga menyediakan ruang bagi peserta untuk bertatap muka, dan mulai menjalin hubungan kerjasama, dan memahami lingkup pekerjana satu sama lain.
Di dalam lokakarya ini, peserta juga diajak untuk memahami proses asuransi itu sendiri. Peserta dari Malaysia yang terdiri dari para ahli dari firma hukum, serikat pekerja, dan organisasi lokal Malaysia membahas mengenai perbedaan antara pekerja rumah tangga, pekerja perkebunan, dan pekerja dari sektor lain. Sementara peserta dari Indonesia membahas mengenai transisi skema asuransi di Indonesia, yang berpindah dari asuransi yang dikelola swasta menjadi skema jaminan sosial.
Akses terhadap bukti juga menjadi topik bahasan penting, mengingat banyak pekerja pulang tanpa membawa dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim asuransi. Peserta forum pun mendiskusikan upaya yang mungkin dilakukan untuk mengakses dokumen-dokumen tersebut. Perwakilan pemerintah yang hadir juga menjelaskan bagaimana pemerintah dapat membantu menyediakan akses atas sebagian dokumen yang dibutuhkan. Apalagi, sistem asuransi Indonesia yang baru mewajibkan adanya surat dari Kedutaan Besar Indonesia di luar negeri sebagai salah satu syarat melakukan klaim.
MEMULAI PENGAJUAN KLAIM LINTAS BATAS UNTUK PARA PEKERJA MIGRAN
Di hari kedua, para peserta membahas kemungkinan kasus yang mungkin akan diterima oleh organisasinya di kemudian hari. Peserta dari Malaysia mendiskusikan kemungkinan untuk membantu menangani kasus yang dimiliki oleh organisasi di Indonesia, yang memiliki peluang untuk melakukan klaim untuk asuransi di Malaysia Di akhir acara, JWB dan para peserta melakukan identifikasi langkah untuk mengumpulkan bukti yang ada untuk mengajukan klaim.
Pasca lokakarya ini, JWB membantu mendampingi beragam organisasi, terutama yang hadir sebagai peserta acara ini dalam mengajukan klaim asuransi lintas batas . JWB akan mendokumentasikan jalannya kasus-kasus yang ditangani agar kelak klaim lintas batas dapat dilakukan oleh beragam organisasi dengan mudah.
Proyek ini adalah bagian dari misi jangka panjang JWB untuk memperluas akses menuju kompensasi bagi para pekerja migran yang telah kembali ke negara asalnya. JWB mengucapkan terima kasih kepada Organisasi Buruh Migran Internasional (ILO), mitra, serta pembicara dari Indonesia dan Malaysia atas dukungan dan partisipasi mereka. JWB berharap untuk bisa berkolaborasi secara regional dengan para pemangku kepentingan mengenai kasus-kasus asuransi yang akan datang.