Paralegal Melangkah Maju: Upaya Memperkuat Kapasitas Penanganan Kasus di Indramayu

January 5, 2018
Category: Training & Workshops

20171126_113327JWB bekolaborasi dengan Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Serikat Pekerja Migran Indonesia (SBMI) menggelar pelatihan “Pengelolaan Kasus dan Identifikasi Klaim Ganti Rugi untuk Pekerja Migran Indonesia” di Indramayu, pada 26 November 2017 silam.

Didukung oleh ILO, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan JWB dalam proses litigasi lintas batas antara rute migrasi Indonesia, Singapura, dan Hong Kong. Hal ini dilakukan, sebagai respon atas permintaan mitra JWB untuk meningkatkan kapasitas paralegal, terutama dalam identifikasi klaim dan pengelolaan kasus bagi paralegal komunitas. Pelatihan ini juga diharapkan dapat membantu mendorong percepatan kaderisasi SBMI Indramayu, dan memperbanyak aktivis desa yang mampu menangani kasus-kasus buruh migran. Apalagi Indramayu, merupakan kantong buruh migran terbesar di Indonesia. Kebanyakan dari mereka pergi ke Timur Tengah, Taiwan, Hong Kong dan Singapura. 

20171126_130756Peran paralegal melangkah maju
Dihadiri oleh 19 paralegal dan aktivis desa, pelatihan ini diawali dengan materi keparalegalan, dan mengelaborasi peran, fungsi serta keterampialn yang harus dimiliki paralegal. Robidin dari SBMI yang hadir sebagai pembicara, menegaskan pentingnya keberadaan paralegal dalam meningkatkan akses buruh migran atas keadilan. “Paralegal ” ujarnya. Lebih lanjut lagi, Robidin menekankan pentingnya bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengakses bukti. “Akses terhadap bukti penting untuk memperbaiki hasil kasus. Sebagai paralegal kita perlu kerja sama dengan instansi lain, bahkan yang di luar negeri, “jelasnya.

Selain itu, Robidin juga menjelaskan beberapa peran paralegal masyarakat, mulai dari memberikan bantuan kasus, mediasi, negosiasi, konsultasi hukum, investigasi kasus, pendidikan hukum hingga pemberdayaan masyarakat, dan juga beberapa pertimbangan etis.

Tentunya, mengemban fungsi yang demikian banyak tidaklah mudah. Paralegal perlu memiliki keterampilan dan pengetahuan khusus, khususnya tentang investigasi dan identifikasi klaim potensial.  Peserta kemudian diajak untuk mengidentifikasi aktor-aktor yang terlibat dalam pelanggaran hak pekerja migran, dan kemudian mendiskusikan jenis masalah yang harus diidentifikasi, potensial klaim, dan bukti yang dibutuhkan. 

Masalah ini tidak hanya berpotensi diselesaikan di Indonesia, tapi juga di luar negeri. Sri Aryani dari JWB kemudian mendiskusikan kemungkinan klaim atas masalah tersebut di Hong Kong dan Singapura, termasuk hambatan-hambatan yang mungkin terjadi. Sebagian besar peserta menyatakan frustrasinya dalam mengakses bukti, beberapa mengajukan pertanyaan lebih rinci tentang bagaimana cara menuntut kompensasi di luar negeri.

Di penghujung acara, peserta kemudian diajak mendiskusikan cara menangani kekerasan dan diskriminasi berbasis gender yang rentan dialami buruh migran perempuan. Fasilitator dari Klinik Hukum Universitas Indonesia memandu diskusi dan mengajak peserta mengenali beberapa diskiriminasi dan kekerasan berbasis gender yang mungkin dialami oleh pekerja migran Indonesia di luar negeri. Pada sesi ini paralegal juga diajak untuk memiliki kepekaan dan lebih sensitif, sehingga korban tidak menjadi korban dua kali karena proses investigasi yang tidak peka. 

Pelatihan ini bukanlah akhir. Seluruh peserta bersepakat untuk mengambil langkah lebih lanjut untuk mempraktikkan apa yang telah mereka pelajari dalam pelatihan tersebut. Berbekal pengetahuan yang ada, para peserta berkomitmen menemukan kasus pekerja migran di sekitar lingkungan mereka dan mendokumentasikan semua informasi termasuk menganalisis potensi klaim dan langkah lanjutan yang dihadapi. Dalam tiga bulan kedepan, JWB akan kembali duduk bersama SBMI Indramayu dan alumni pelatihan dalam kasus ini dan mendiskusikan pengalaman dan tantangan yang dihadapi selama ini, termasuk mendiskusikan langkah-langkah lanjutan dalam penanganan kasus. 

Dalam jangka panjang, diharapkan upaya ini dapat memperbanyak kader-kader desa yang mumpuni dalam menangani kasus, dan meningkatkan akses pekerja migran atas keadilan, baik di Indonesia maupun di luar negeri.