Pelatihan Bagi Pegiat Organisasi Migran Membuka Jalan Bagi Kompensasi Yang Adil Untuk Pekerja Migran Indonesia

September 29, 2017
Category: Training & Workshops

IMG_7822Menangani kasus pekerja migran tidaklah mudah. Apalagi jika pekerja migran sudah kembali pulang. Meski demikian, hal ini bukan tidak mungkin dilakukan. Ada berbagai cara dimana pekerja migran yang sudah kembali dari Hong Kong dan Singapura dapat menuntut keadilan.

Hal tersebut dibahas dalam pelatihan dengan tema “Melakukan Gugatan Perdata Bagi Pekerja Migran di Singapura dan Hong Kong dari Luar Negeri”, yang diselenggarakan oleh Justice Without Borders (JWB), 24 September 2017 silam di Depok, Jawa Barat.

Didihadiri oleh sekitar 20 orang peserta dari berbagai organisasi pekerja migran di Lampung, Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah, pelatihan ini bertujuan membekali para pekerja sosial yang sehari-hari menangani kasus dengan keterampilan mengidentifikasi potensi tuntutan di luar negeri, dan mengidentifikasi bukti-bukti yang dibutuhkan. Selain fasilitator dari Justice Without Borders, pelatihan ini juga menghadirkan pengacara dari Singapura dan Hong Kong.

2017-09-29 10.32.09Stephanie Teh, pengacara dari kantor hukum Tan Kok Quan Singapura menjelaskan secara terperinci hak-hak pekerja migran dan mekanisme peradilan penyelesaian yang tersedia. Hal yang sama juga diungkapkan dua narasumber dari Hong Kong, Jeremy Haywood dan Harry Edwards yang sehari-hari bekerja sebagai pengacara di kantor hukum Herbert Smith Freehills.

Lebih jauh lagi, ketiga pengacara dan juga JWB juga menekankan penyelesaian di luar pengadilan sebagai target penting dalam penanganan kasus, bukti bukti yang kuat akan mempermudah proses negosiasi tersebut. Peserta juga diajak melakukan simulasi atas kasus pekerja migran, mengidentifikasi tuntutan dan bukti-bukti yang diperlukan.

2017-09-29 10.34.25Pelatihan ini ditutup dengan penjelasan mengenai bagaimana bekerja dengan pengacara di luar negeri, dan mendiskusikan berbagai tantangan dalam melakukan penanganan kasus lintas batas. Peserta juga dipersilahkan melakukan konsultasi kasus dengan JWB dan para pengacara.

 

JWB berharap pelatihan ini akan menjadi awal penanganan kasus lintas batas yang dikerjakan bersama antara organisasi di Indonesia, JWB dan pengacara pro-bono di luar negeri. Dalam jangka panjang, JWB juga berkomitmen untuk terus bekerja meningkatkan kapasitas organisasi pekerja migran di Indonesia sehingga dapat terus melakukan kerja-kerja penanganan kasus dengan efektif.